Pria di Palopo Ditangkap, Polisi Sita Anak Panah Ketapel dan Taji Ayam

Nasruddin Rubak
RE Remaja 25 tahun ditangkap polisi usai terlibat perkelahian antar kelompok. (Foto : Humas Polres Palopo).

PALOPO, iNewsLutra.id - Aparat kepolisian Polres Palopo, Sulawesi Selatan menangkap Pria berinisial RE (25) warga Jalan Sungai Rongkong. Kamis (1/5/2023).

Pelaku ditangkap lantaran menguasai senjata tajam jenis anak panah jenis busur dan taji ayam.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi melalui liris resminya mengungkapkan, pria tersebut tertangkap pasca insiden perkelahian antar kelompok pemuda. Berdasarkan laporan yang diterima polisi kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan.

"Kami lalu mengamankan salah satu terduga pelaku yang berada di sekitar TKP. Setelah diamankan terduga pelaku mengakui telah menyimpan Anak panah/busur beserta ketapel di rumahnya," sambungnya.

Berdasarkan informasi dari pengakuan pelaku, polisi lalu mengembangkan dan mendatangi rumah pelaku. Di dalam kamar RE, polisi menemukan tas biru saat diperiksa polisi menemukan ketapel dan anak panah.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa empat anak panah, ketapel dan taji ayam diamankan ke Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network