"Resep pertama saat saya masih dirawat, setelah saya minta keluar kembali dikasi resep dan tetap saya beli obatnya diluar apotek rumah sakit, jenis obatnya bernama Braxidin, harganya Rp. 25 ribu," kata JP melalui pesan singkatnya.
Sementara itu, Nofriawan, Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kota Palopo mengaku masih terus melakukan koordinasi baik dengan pihak rumah sakit maupun pasien demi memastikan kebenaran adanya dugaan pembelian obat bagi pasien JKN.
"Kami kroscek kebenaran apakah memang benar ada pasien yang membeli obat diluar dari apotek atau tidak ada," kata Nofriawan Rabu, (7/6/2023).
Menurutnya, jika terjadi kekosongan obat pada apotek rumah sakit sehingga pasien terpaksa menebus obat di apotek lain maka pihak rumah sakit akan mengantikan uang para pasien dengan menunjukkan bukti pembelian termasuk kwitansi maupun resep dokter.
Nofriawan tidak menjelaskan lebih banyak saat ditanya mengenai sanksi terhadap rumah sakit nakal yang tidak mengantikan uang pasien.
"Silahkan mengadu, kami pasti akan tindak lanjuti dengan melakukan kroscek ke lapangan," katanya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait