iNewsLutra.id - Unit Reskrim Polsek Wara Utara, Polres Palopo berhasil mengamankan DPO kasus penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Operasi yang dipimpin Ipda Najamuddin itu mengamankan pria 21 tahun berinisial EW. Dia diringkus di lingkungan homebase, Kelurahan Batu Walenrang Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan EW terlibat penganiayaan seorang pemuda di Kelurahan Rampoang, Kota Palopo beberapa waktu lalu.
"Beberapa dari tersangka telah kami amankan. Terbaru kami amankan EW yang sempat ditetapkan DPO selama 4 bulan," kata AKP Supriadi.
"Sebelum diamankan, EW diketahui berpindah-pindah tempat. Dia tinggal di rumah temannya, sebelum akhirnya diciduk polisi saat pulang ke rumahnya," sambungnya.
Saat dilakukan interogasi, EW mengakui semua perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban Rahmat alias Ongki.
Sebelumnya empat bulan lalu terjadi penganiayaan terhadap Rahmat di Kelurahan Rampoang.
Rahmat dianiaya EW bersama tiga orang temannya. Akibatnya, Rahmat mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya. (*)
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait