Kisah Dokter Asal Palopo Tinggalkan ASN dan Jual Motor Demi Memberi Layanan Kesehatan Gratis

Nasruddin Rubak
Kisah dokter asal Palopo yang tinggalkan ASN demi memberikan layanan kesehatan gratis, (Foto: Andi Padly)

PALOPO,iNewsLutra.id - Dokter Andi Fadly Kisra, sosok dokter yang namanya dikenal luas sejak memutuskan meninggalkan pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lalu mendedikasikan diri memberikan pelayanan kesehatan secara gratis.

Di Tahun 2016, dokter Andi Fadly Kisra bersama PSC 119 Palopo mulai membentuk tim kemanusian, dari sana ia memutuskan tidak menerima biaya dari pasien.

Selain mendirikan tempat praktek, dokter Andi Fadly juga terjun langsung dengan mendatangi rumah warga yang membutuhkan layanan kesehatan.

Kebanyakan pasien yang didatangi berlatar belakang warga kurang mampu dan tidak memiliki akses layanan kesehatan karena terkendala administrasi.

Pasien yang kerap mendapat perawatan di tempat yakni para mahasiswa dari luar daerah maupun warga yang belum memiliki atau sedang menunggak dalam melakukan pembayaran BPJS.

Dokter Andi Fadly Kisra berhasil eksis Bersama PSC 119 Kota Palopo meski mereka bersama tim kerap kewalahan dalam persoalan keuangan hingga tak jarang menjual harta milik pribadi demi menutupi biaya obat ataupun operasional mereka.

Dokter Andi Fadly juga mendedikasikan diri sebagai dokter umum dalam berbagai bencana yang banyak menelan korban jiwa maupun luka-luka seperti bencana tsunami Aceh, bencana Jogja, gempa Lombok, tsunami Banten, banjir bandang Luwu Utara, tsunami Palu, longsor Gowa, bencana banjir bandang Barru, banjir bandang Walmas Luwu Sulsel dan Dokter Umum bencana gempa Provinsi Sulawesi Barat.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network