PALOPO,iNewsLutra.id - Penyidik Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan mengungkap fakta baru terkait kasus rudapaksa yang dilakukan duru SMP terhadap siswinya sendiri.
Selain melakukan aksi bejat diluar sekolah, oknum guru tersebut ternyata melakukan pencabulan terhadap korban di kamar mandi sekolah.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan kasus pemerkosaan dilakukan pelaku disebuah wisma, sebelumnya pelaku juga melakukan aksi cabul kepada korban di kamar mandi sekolah," katanya.
Kasus pencabulan ini kini ditangani penyidik PPA Polres Palopo. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dan terancam 20 tahun penjara.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait