Diduga Gelapkan Motor Debitur, Oknum Karyawan PT Smart Finance Dipolisikan

Nasrudin Rubak
Data Kasus Stanting Palopo

Dikutif dari selebaran laporan korban, kejadian penggelapan itu terjadi pada 31 Agustus 2023 lalu.

Saat itu, pelaku mendatangi korban dengan maksud menagih angsuran yang seharusnya telah dibayar hari itu juga. 

Namun korban belum sempat membayar, sehingga terlapor memberikan solusi dengan syarat motor N MAX warna hitam nomor polisi DP 2219 TJ milik korban dititipkan ke oknum karyawan PT Smart Finance dan akan dikembalikan setelah korban melunasi tagihan. 

Berjalan seiring waktu, korban telah memiliki uang dan bermaksud melunasi tagihannya korban kemudian mencoba menghubungi terduga pelaku. Namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan ke tangan korbannya.

Setelah tiga bulan berjalan korban mendatangi kantor tempat terduga pelaku bekerja dan diketahui jika motor yang dijaminkan ya itu sudah terbayar lunas dan sudah berpindah tangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor atau pihak PT Smart Finance belum sempat dikonfirmasi terkait laporan polisi atas dugaan penggelapan kendaraan sepeda milik debiturnya itu.

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network