PALOPO,iNewsLutra.id - Seorang pemuda berusia 23 tahun dengan inisial NS harus menghadapi konsekuensi hukum setelah melakukan serangan terhadap Anggi Muhammad Alif yang berusia 25 tahun, menggunakan senjata tajam. NS adalah penduduk Jalan Patindjala Sempowae, Kota Palopo, yang melakukan tindakan kekerasan ini.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa NS telah melakukan penikaman terhadap Anggi Muhammad Alif, yang beralamat di Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Malatunrung, Kota Palopo.
"Awalnya, terduga pelaku bersama tiga temannya datang menemui korban. Mereka mempertanyakan kendaraan salah satu rekan terduga pelaku yang rusak setelah digunakan oleh pacar korban," kata AKP Supriadi.
Terduga pelaku dan beberapa temannya kemudian menuntut agar korban mengganti kerusakan yang disebabkan oleh pacar terduga pelaku. Namun, Anggi hanya memiliki Rp 100 sebagai uang ganti rugi. Keadaan ini membuat NS menjadi marah dan secara impulsif menyerang korban dengan menggunakan pisau.
"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusukan di lengan dan pergelangan tangan kanan," lanjutnya.
Tidak menerima perlakuan tersebut, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Wara.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait