MALILI,iNewsLutra.id - Ilhamuddin Alkadry, anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, mengumumkan jika ia memiliki saudara yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Caleg).
Ilhamuddin Alkadry menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta jajarannya, memiliki kewajiban secara terbuka mengumumkan kepada publik jika mereka memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta pemilu, terutama Calon Legislatif selama pemilihan.
Hal ini tertuang dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait