Proyek Rehab dan Pembangunan Talud Sungai Mawa dan Songka Dilaporkan ke Kejati Sulsel

Nasrudin Rubak
Mahasiswa laporkan dugaan korupsi proyek rehab dan pembangunan talud di Palopo, (Foto : Dokumentasi demo).

PALOPO,iNewsLutra.id - Dugaan korupsi Proyek Pembangunan Talud Paket 1, yang mencakup Rehabilitasi Bendung Mawa dan Pembangunan Talud Mawa dan Sungai Songka, telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan oleh kelompok Pengawal Demokrasi dan Konstitusi (Peledak) Senin (6/11/2023).

Proyek Pembangunan Talud ini dikerjakan oleh CV Momos MX bersama Konsultan Pengawas CV Ahsan Pratama Consultan dengan total biaya sebesar 4.026.000.000, yang dibiayai oleh APBD Tahun 2023 melalui Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo.

Andri, Koordinator lapangan peledak dilansir dari Tekape, menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi seluruh tahapan proyek ini dan juga mengikuti proses hukum terkait proyek tersebut.

Dalam laporannya, proyek ini mencurigakan karena terdapat permasalahan terkait kualitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network