Pelaku Penganiayaan di Lutim Ditangkap Setelah Melarikan Diri ke Luwu

Andi Makkasau
Polsek Mangkutana menangkap pelaku penganiayaan di Luwu, (Foto: Andi Makkasau)

LUTIM, iNewsLutra.id, - Pelarian Andi Cahyono (30), pelaku penganiayaan dengan sebilah parang akhirnya terhenti setelah diringkus oleh personil Polsek Mangkutana.

Ia ditangkap di rumah keluarganya di Dusun Parerung, Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulsel, Senin (13/11/2023) Pukul 14.45 WITA.

"Ia menganiaya Sirjon (40) warga Dusun Surya Sakti, Desa Kalpataru, Kecamatan Tomoni, pada Minggu (12/11/2023)," ungkap Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Taufik.

Menurutnya, saat itu Sirjon dianiaya disebuah Warung Ballo di Desa Balaikembang, Kecamatan Mangkutana, Lutim.

Setelah menganiaya korban kata Taufik, pelaku langsung kabur ke rumah keluarganya di lokasi tempat penangkapan.

"Pelaku merupakan warga Dusun Karang Anyar, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, dan saat ini diamankan di Polsek Mangkutana guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network