MASAMBA,iNewsLutra.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara memusnahkan benda berharga senilai Rp1.125.408.000 untuk menghindari penyalahgunaan dokumen yang peruntukannya, pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Gabungan Dinas Pemda Lutra, Selasa, (6/2/2024).
Pemusnahan benda berharga ini disaksikan oleh Anggota DPRD Luwu Utara, Asisten Administrasi, Inspektorat, BPKAD, Bagian Hukum dan Bagian Umum Pemda Luwu Utara.
Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD), Mahfud Ruslin, menjelaskan benda yang dimusnahkan merupakan sisa dokumen pencetakan tahun 2023, seperti karcis stock retribusi pelayanan pasar, surat setoran retribusi daerah, dan pajak mineral bukan logam/batuan.
"Semua sisa benda berharga tahun anggaran 2023 ditarik dan dimusnahkan, supaya tidak disalahgunakan lagi untuk tahun 2024. Ini kegiatan rutin tahunan yang kita lakukan berdasarkan regulasi." katanya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait