MASAMBA,iNewsLutra.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba melakukan studi tiru ke Kabupaten Luwu Utara dalam rangka mempelajari pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini dilakukan untuk menyikapi terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Bapenda Bulukumba, Akrim Amir, mengungkapkan Luwu Utara dipilih sebagai lokasi studi tiru karena berdasarkan hasil riset dan banyaknya masukan yang diterima, Luwu Utara dinilai memiliki pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang baik.
"Kabupaten Luwu Utara menjadi kabupaten yang tepat untuk lokasi studi tiru, itu berdasarkan hasil riset dan banyaknya masukan yang kami terima," terang Akrim di Command Center Kantor Bupati Luwu Utara. Kamis, (22/2/2024)
Akrim menjelaskan Bapenda Bulukumba membutuhkan regulasi sebagai pedoman dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Masih banyak yang harus kami benahi, salah satunya rancangan perbup ini, karena sama sekali kami belum mulai. Makanya kami butuh referensi untuk memperkaya terkait rancangan peraturan yang akan dibuat," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Luwu Utara, Metu Ratu, menjelaskan Ranperda dan Perbup terkait pajak daerah dan retribusi daerah di Luwu Utara saat ini sedang dalam proses di bagian hukum. Tercatat ada empat Ranperda yang tahapannya dibuat terpisah.
"Untuk di Luwu Utara sendiri masih berproses, ada 4 yang saat ini berproses di bagian hukum dengan jangka waktu yang diberikan rampung dalam setahun. Adapun tahapannya kami buat terpisah namun jika sewaktu-waktu diminta digabungkan akan kami gabungkan menjadi satu Perbup," jelas Metu.
Studi tiru Bapenda Bulukumba ke Luwu Utara diharapkan dapat membantu Bapenda Bulukumba dalam menyusun Ranperda dan Perbup pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bulukumba.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait