PALOPO,iNewsLutra.id - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 untuk Laporan Keuangan tahun 2023.
Prestasi ini menjadi bukti pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan transparan. Sebagai tindak lanjut, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran1 2023 telah diserahkan kepada DPRD. Kamis (20/6/2024).
Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, berharap dengan disahkannya Perda ini, pengelolaan keuangan daerah akan semakin ditingkatkan.
"Hari ini kita serahkan agar dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD Luwu Utara untuk selanjutnya dilakukan persetujuan bersama," kata Suaib.
Suaib menerangkan, penyerahan tersebut sesuai amanat Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 perlu segera disetujui bersama antara Bupati dan DPRD," ujarnya.
"Ini merupakan suatu kebanggaan dan kemajuan bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara," ungkap Wabup.
Ia berharap setelah ditetapkan, Peraturan Daerah ini menjadi bahan evaluasi dan mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait