MASAMBA, iNewslutra.id - Pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada Luwu Utara tahun 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa (27/8/2024).
Tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Hal ini diungkap oleh KPU Luwu Utara melalui Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Mahlisa pada awak media.
Berdasarkan aturan itu, kata Mahlisa, pendaftaran pasangan calon (paslon) berlangsung selama tiga hari. Mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar. Untuk proses ini dimulai 27 Agustus hingga 21 September 2024.
"Penetapan paslon yang akan berlaga di Pilkada Luwu Utara 2024 akan diumumkan pada 22 September 2024," lanjut Mahlisa.
Kampanye politik paslon akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Lalu pemungutan suara pada 27 November mendatang.
"Untuk hari ini, belum ada paslon yang mendaftar, dan juga belum ada konfirmasi persuratan resmi yang kami terima untuk (pendaftaran) besok," kuncinya. (*)
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait