MALILI,iNewsLutra.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, mengumumkan bahwa periode penerimaan tanggapan berlangsung dari 15 hingga 17 September 2024 pukul 08.00 – 16.00 Wita, serta pada 18 September 2024 dari pukul 08.00 – 23.59 Wita.
"Tanggapan dapat disampaikan melalui laman resmi (https://infopemilu.kpu.go.id/) atau langsung ke Kantor KPU Luwu Timur di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah Malili," kata Irfan.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait