Kaharuddin juga mengingatkan jika politik uang menjadi masalah serius yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan, ia menyebut berdasarkan hasil penelitian terdapat 46,9% masyarakat yang mentoleransi praktik tersebut.
Lebih lanjut, ia menyatakan masyarakat perlu diinformasikan mengenai cara melapor jika menemukan pelanggaran, dengan batas waktu pelaporan maksimal tujuh hari setelah kejadian.
"Jual beli suara dapat merusak integritas pemilu. Keterlibatan ASN, TNI/ Polri maupun penyelenggara akan semakin memperburuk situasi," tegasnya.
Kaharuddin berharap agar pemilihan kepala daerah di Kota Palopo berjalan aman dan damai, dengan semua pihak menjalankan fungsi mereka secara profesional dan netral, tanpa mendukung salah satu pasangan calon tertentu.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait