MALILI,iNewsLutra.id - Muhammad Rafi, Ketua Badan Kajian dan Pengawasan Pembangunan AMJI-RI, menyoroti lambannya pelaksanaan proyek dari anggaran perubahan di Kabupaten Luwu Timur.
Rafi mengungkapkan, meskipun sudah memasuki bulan November, sejumlah kegiatan fisik belum juga dimulai dan banyak proyek pokok belum selesai.
"Yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang terjadi dengan keuangan daerah? Kenapa hingga bulan November kegiatan fisik belum bergerak, bahkan banyak kegiatan utama yang belum rampung," ungkapnya.
Rafi meminta agar Penjabat (Pj) Bupati Luwu Timur segera menginstruksikan kepala SKPD untuk menyelesaikan pekerjaan fisik yang terhenti di anggaran pokok.
Ia menegaskan stagnasi ini akan merugikan masyarakat Luwu Timur, yang sangat membutuhkan percepatan pembangunan dan realisasi belanja daerah.
"Masyarakat Luwu Timur membutuhkan percepatan pembangunan dan realisasi belanja daerah," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, membantah adanya stagnasi dalam pelaksanaan proyek fisik.
Menurutnya, kegiatan fisik tetap berjalan meskipun APBD Perubahan tidak mengalami revisi.
"APBD Perubahan tetap berjalan. Tidak ada revisi, yang jelas kegiatan fisik tetap berjalan," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan penambahan anggaran dalam APBD Perubahan dapat berpotensi menambah beban hutang bagi daerah, mengingat hingga saat ini, pajak bagi hasil yang harus dikembalikan dari Provinsi belum terbayar.
"Penambahan anggaran perubahan berpotensi jadi hutang jika dana dari Provinsi belum diterima," jelasnya.
Ia mengungkapkan pajak bagi hasil dari Provinsi, yang bersumber dari pajak air permukaan, sangat besar.
Hingga Juni 2024, sudah ada sekitar Rp110 miliar yang harus diterima Kabupaten Luwu Timur dan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah jika dihitung hingga September 2024.
"Ini bersumber dari pajak air permukaan, yang berasal dari tiga bendungan di Balambano yang digunakan salah satu perusahaan di Luwu Timur," ujarnya.
Ramadhan menekankan, jika pajak bagi hasil ini tidak segera dibayarkan, maka proses belanja daerah juga akan terhambat.
"Jika pajak bagi hasil tersebut tidak terbayar, berarti kita tidak bisa melaksanakan belanja daerah," tegasnya.
Dengan situasi ini, baik pemerintah daerah maupun masyarakat Luwu Timur berharap agar pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran dapat lebih optimal, untuk memastikan pembangunan yang merata dan terjangkau bagi semua.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait