PALOPO,iNewsLutra.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua pelaku berinisial AW (46) dan SF (47) diamankan beserta barang bukti sabu seberat total 68 gram.
AW ditangkap di rumahnya di Jalan Andi Tenriajeng, Kecamatan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Palopo, pada Rabu (8/1) pukul 19.30 WITA. Sementara SF ditangkap di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo, pada Minggu (12/1) pukul 06.45 WITA.
"Barang bukti AW sebanyak 49 gram sabu, dan dari SF sebanyak 19 gram, jadi totalnya 68 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, Senin (20/1/2025).
Menurut Abdul Majid, AW mendapatkan barang haram tersebut dari Luwu Timur dengan sistem "tempelan" yang kemudian disembunyikan di dalam helm. Sedangkan SF mendapatkan sabu dari Makassar yang diselipkan di sepatu dan dikirim menggunakan mobil travel.
Kedua pelaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba dan belum sempat menjual barang haram tersebut. Meski demikian, keduanya tetap dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Abdul Majid.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait