Polisi Tangkap Empat Pelaku Kasus Kekerasan terhadap Siswi SMP di Palopo, Tiga Masih Buron

Nasruddin
Polisi periksa para pelaku. Foto:iNewsLutra/Nasruddin

PALOPO,iNewsLutra.id - Tim Resmob PPA Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap empat pelaku kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Kota Palopo. Sementara itu, satu pelaku lainnya dalam proses menyerahkan diri, dan tiga lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ini terjadi di dua lokasi berbeda. Para pelaku diduga memberikan minuman keras tradisional jenis ballo kepada korban sebelum melakukan tindakan mereka.

Kejadian bermula saat korban diajak oleh pacarnya ke sebuah bengkel. Namun, di tempat tersebut, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras sebelum menjadi korban kekerasan oleh pacar dan dua rekannya. Tak berhenti di situ, keesokan harinya korban kembali diajak oleh pelaku lainnya dan mengalami kejadian serupa.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

Hingga saat ini, empat pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku dalam proses menyerahkan diri dan tiga lainnya masih dalam pengejaran.

"Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3 junto Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kanit PPA Polres Palopo, IPDA Ma’ruf. Kamis (30/1/2025).

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap seluruh pelaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network