Sengketa Pilkada Palopo lanjut ke Tahap Pembuktian, Timsus Ratona: Selisih Suara Jadi Kunci

Nasrudin Rubak
Mahkamah Konstitusi (MK) Foto: Carlos Roy Fajarta/MPI

PALOPO,iNewsLutra.id - Pasca sidang sela, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan sengketa hasil Pilwali Palopo 2024 ke tahap sidang pembuktian.

Ketua Tim Khusus (Timsus) RelawAn Trisal Ome meNAng (Ratona) mengungkapkan pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan tim kuasa hukum Trisal Akhmad.

Menurut pernyataannya, perkara nomor 168 di Kota Palopo harus dilanjutkan ke sidang pembuktian karena selisih suara yang terjadi di bawah 2 persen.

“Sidang ini membahas mana nomor perkara yang selisih suaranya di bawah 2 persen dan mana yang di atas 2 persen. Jadi, semua nomor perkara dengan selisih suara di bawah 2 persen akan dilanjutkan ke sidang pembuktian,” ujar Lukman Jafar.

Untuk Kota Palopo, diketahui selisih suara hanya mencapai 0,5 persen. Oleh karena itu, perkara nomor 168 tidak membahas soal ijazah, melainkan fokus pada pendapat para ahli terkait bukti kecurangan Pilkada di TPS atau pada Pilwalkot Palopo yang memiliki selisih suara di bawah 2 persen.

“Jangan terfokus pada nomor perkara 168 saja. Sidang pembuktian nanti, khususnya di Kota Palopo akan menghadirkan para ahli untuk mengulas bukti-bukti terkait selisih suara di bawah 2 persen, apakah terdapat kecurangan di TPS pada Pilwalkot Palopo,” tambahnya.

Keputusan MK untuk melanjutkan sidang pembuktian ini menjadi titik fokus utama dalam penyelesaian sengketa hasil Pilwali Palopo 2024, mengingat aturan pasal 158 yang mensyaratkan perbedaan suara harus melebihi 2 persen agar dapat dipertimbangkan.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network