Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Trisal Tahir, Pilkada Palopo Diulang

Nasrudin Rubak
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto. iNews.id

Hal ini berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara yang menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar di PKBM Yusha pada tahun 2016.

Dengan demikian, MK memutuskan bahwa ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir untuk mendaftar adalah cacat administrasi.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat tiga komisioner KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan.

Untuk diketahui pilwakot Palopo 2024 diikuti oleh empat pasangan calon, yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta dan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud.

Editor : Nasruddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network