PALOPO, iNewsLutra.id - Seorang pengusaha emas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan perselingkuhan. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo dengan Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Plp.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sesuai dengan Pasal 284 Ayat (1) ke-2 Huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa TA terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam perzinahan,” ungkap JPU, seperti yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, Kamis (6/3/2025).
Tuntutan terdakwa diajukan setelah HW (47), melaporkan dugaan perselingkuhan antara terdakwa dan suaminya. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video yang diduga mengandung konten pornografi.
Setelah kasus ini diproses di PN Palopo, HW berharap hakim memberikan vonis yang adil dan segera menahan terdakwa yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
"Saya harap hakim dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dan segera menahan terdakwa sesuai perintah jaksa," ujar HW.
HW juga mengungkapkan perasaan trauma dan kerugian yang dialaminya, baik secara mental maupun finansial, akibat kejadian ini.
"Saya merasa dirugikan, baik mental maupun finansial. Anak kami ada 3 dan saya yang harus menghidupi mereka," tambahnya.
Kasus ini masih berlangsung di PN Palopo, dengan agenda persidangan berikutnya pada Selasa (11/3/2025), yaitu mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait