Protes Eksekusi Ganda di Kejari Luwu, LBH: Surat Ketua PT Makassar Kalahkan Putusan Pengadilan

Nasruddin
Kuasa hukum dari kakak beradik yang didakwa serobot lahan milik orang tuanya di Luwu. Foto : iNewsLutra/Nas.

BELOPA,iNewsLutra.id - Kuasa hukum Muh Nur Alamsyah dan Muh Israfil Nurddin, terdakwa dalam kasus penyerobotan lahan milik orang tua mereka, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu. Senin, (9/12/2024) sore.

Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai janggal dalam menjalankan proses eksekusi kasus tersebut.

Pengacara terdakwa, Edyson Linnong, menegaskan kasus yang dihadapi kliennya telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Belopa dan Pengadilan Tinggi Makassar.

Menurut Edyson, Pengadilan Negeri (PN) Belopa menjatuhkan vonis hukuman percobaan 5 bulan kepada kliennya. Namun, setelah JPU mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Makassar mengubah hukuman menjadi 1 tahun dan menguatkan keputusan hukuman percobaan PN Belopa.

"Klien kami hanya menjalani hukuman percobaan, dari 5 bulan menjadi 1 tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi Makassar," ujar Edyson, merujuk pada putusan nomor 14/Pid.B/2024/PN Blp yang diterbitkan pada 3 Juli 2024.

Menurutnya putusan tersebut telah dieksekusi JPU Belopa pada 8 Agustus 2024. Namun, pada 6 Desember 2024, JPU kembali mengeluarkan surat pemanggilan eksekusi pidana terhadap kedua kliennya. Kondisi ini memicu keberatan dari tim kuasa hukum. 

"Apa dasar hukum untuk melakukan eksekusi kedua kali. Tidak masuk akal ada dua kali eksekusi dalam satu kasus. Keputusan pengadilan sudah jelas dan telah dijalankan," ucap Edyson.

Ia mengungkapkan dugaan dari upaya eksekusi kedua ini didasari surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belopa. Namun, ia menilai surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum lebih tinggi daripada putusan pengadilan.

"Langkah Ketua Pengadilan Tinggi Makassar ini keliru. Surat tidak bisa mengalahkan putusan pengadilan yang sudah inkrah," tambah Edyson.

Menurutnya upaya kasasi JPU ke Mahkamah Agung (MA) untuk menghapus masa percobaan juga telah ditolak. 

Editor : Nasruddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network