Paslon Naili-Ome Resmi Daftar untuk PSU Pilkada Palopo 2025

Nasruddin
Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud mendaftar ke KPU Palopo di PSU Pilkada Palopo 2025. Foto. iNewsLutra/tim media

PALOPO,iNewsLutra.id - Pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), resmi mendaftarkan ke KPU Kota Palopo dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025 pada Senin (10/3/2025). Pendaftaran mereka diantar oleh pengurus partai pengusung, termasuk Partai Gerindra, Demokrat dan PKB.

Ketua DPC Partai Gerindra Palopo, Hasriani, menjelaskan pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan.

"Kami datang mendaftarkan pasangan calon Wali Kota (Naili-Ome) sebagai tindak lanjut perintah MK atas perselisihan hasil pemilihan," ungkap Hasriani.

Ratusan pendukung turut hadir mengiringi pendaftaran paslon dengan nomor urut 4 ini. Hasriani berharap PSU 2025 nantinya dapat berlangsung damai dan kondusif.

"Sebagai pengusung dari Partai Gerindra, kami siap memenangkan Naili-Ome bersama Demokrat dan PKB," tegasnya.

Perubahan pasangan calon ini terjadi setelah Trisal Tahir didiskualifikasi oleh MK. Sebagai penggantinya, istrinya, Naili Trisal, maju sebagai calon wali kota berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin (Ome).

"Sudah resmi, istrinya Pak Trisal (Naili) yang maju. Sudah fix, tinggal tunggu deklarasi," ujar Ome saat diwawancarai wartawan.

Ome tidak menjelaskan secara rinci alasan perubahan pasangan calon, namun memastikan keputusan ini telah melalui pertimbangan yang matang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah menerima berkas pencalonan Naili Trisal. Setelah dilakukan pengecekan awal, syarat pencalonan, termasuk dukungan partai pengusul, dinyatakan lengkap.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan proses verifikasi dilakukan secara transparan. 

"Selanjutnya, pada 18 Maret, KPU akan mengumumkan hasil penelitian persyaratan calon apakah memenuhi syarat atau tidak," jelas Hasbullah.

Berikut tahapan proses verifikasi administrasi pada dipilkada pemungutan suara ulang Kota Palopo.10-14 Maret 2025, penelitian administrasi oleh KPU dan Bawaslu. 15-17 Maret 2025, perbaikan berkas jika ditemukan kekurangan.

Pada 18 Maret 2025, Pengumuman hasil penelitian administrasi. 19-22 Maret 2025, masa tanggapan masyarakat. 23 Maret 2025, Penetapan pasangan calon dan nomor urut (nomor urut sebelumnya tetap digunakan).

Dengan proses ini, KPU memastikan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo 2025 akan berjalan sesuai aturan dan transparan.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network