Satres Narkoba Polres Luwu Timur Bongkar Peredaran Sabu Tiga Pria Dibekuk
Rabu, 07 September 2022 | 13:19 WIB
Motifnya, pelaku ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari hasil penjualan sabu yang dilakukan.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara lima tahun keatas," jelasnya.
Silvester menambahkan, selain tiga orang tersangka pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
"Nanti kita lihat apakah ada tersangka baru atau tidak," jelasnya.
Editor : Nasruddin