get app
inews
Aa Read Next : Rugikan Negara Rp 361 Juta, Kontraktor Rumah Nelayan di Lutim Ditetapkan Tersangka

Satres Narkoba Polres Luwu Timur Bongkar Peredaran Sabu Tiga Pria Dibekuk

Rabu, 07 September 2022 | 13:19 WIB
header img
Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil ungkap Penyalahgunaan sabu (Foto : Andi Makkasau)

Motifnya, pelaku ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari hasil penjualan sabu yang dilakukan.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara lima tahun keatas," jelasnya.

Silvester menambahkan, selain tiga orang tersangka pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

"Nanti kita lihat apakah ada tersangka baru atau tidak," jelasnya.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut