Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kampanye Terbatas di Lakawali, Ibas Ajak Warga Doakan Alm Husler
Advertisement . Scroll to see content

Satres Narkoba Polres Luwu Timur Bongkar Peredaran Sabu Tiga Pria Dibekuk

Rabu, 07 September 2022 | 13:19 WIB
  • author Andi Makasau
Satres Narkoba Polres Luwu Timur Bongkar Peredaran Sabu Tiga Pria Dibekuk
Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil ungkap Penyalahgunaan sabu (Foto : Andi Makkasau)

Motifnya, pelaku ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari hasil penjualan sabu yang dilakukan.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara lima tahun keatas," jelasnya.

Silvester menambahkan, selain tiga orang tersangka pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

"Nanti kita lihat apakah ada tersangka baru atau tidak," jelasnya.

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut