get app
inews
Aa Read Next : Polres Luwu Utara Pantau Penjualan Obat Sirup Pasca Terbitnya Edaran BPOM RI

Diduga Lakukan Kobohongan Publik, Komunitas Konsumen Indonesia Somasi BPOM

Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:44 WIB
header img
Ilustrasi Obat Sirup (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Jakarta, Lutra.iNews.id - Komunitas Konsumen Indonesia melayangkan somasi ke BPOM. Itu sebagai bentuk protes kasus obat sirup.

Komunitas Konsumen Indonesia menduga ada potensi terjadinya kebohongan publik terhadap pengumuman 133 nama sirup obat yang dinyatakan tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

Sebab didasarkan atas registrasi awal bukan hasil pengujian laboratorium.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi berupa surat keberatan kepada BPOM ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo. 

Beberapa hal terkait somasi kepada BPOM RI antara lain, pertama, bahwa BPOM RI sebagai lembaga otoritas pengawas obat dan makanan telah lalai melakukan pengawasan pada pre-market dan post-market control.

"Padahal sudah sangat jelas diatur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan dan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar," ungkap David, Kamis (27/10/2022).

Kedua, bahwa sehubungan dengan penanganan kasus gagal ginjal akut, BPOM RI telah terbukti lalai dalam melakukan pengawasan. BPOM RI tidak melakukan pengawasan terhadap produk yang telah tergistrasi secara maksimal. Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan BPOM RI dalam press release-nya yang berbunyi.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut