LUWU,iNewsLutra.id - Yertin Ratu, aktivis perempuan asal Luwu Raya menyoroti kinerja Polres Luwu yang dinilai lamban dalam mengungkap pelaku pemerkosaan NA (18) wanita hamil 6 bulan di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Senin, (07/11/2022) lalu.
Menurut Yertin, polisi seharusnya sudah menangkap pelaku karena dikwatirkan jika masih berkeliaran akan menjadi ancaman bagi perempuan lainnya.
"Kalo ada korban baru dari terduga pelaku, apa polisi (Polres Luwu) mau bertanggung jawab," ujarnya.
Yertin mengatakan kehadiran negara dalam melindungi korban kekerasan seksual secara komprehensif dari hulu hingga hilir sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, memulihkan, melaksanakan penegakan hukum serta mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan memastikan tidak akan terulang kasus kekerasan yang sama," katanya.
Yertin berharap pihak kepolisian Polres Luwu menjadikan kasus pemerkosaan ibu hamil tersebut sebagai skala prioritas mengingat angka kekerasan seksual di daerah itu cukup tinggi.
Tak hanya itu, Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Luwu diminta agar mengambil peran untuk mengurangi dan mengantisipasi terjadi kasus serupa.
Editor : Nasruddin