“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang bukti diperolehnya dari pria berinisial H (38)," katanya.
Dari informasi yang peroleh kata Abdi, kemudian dikembangkan oleh tim hingga akhirnya menangkap H dirumahnya di Jalan Cakalang.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lain ikut disita termasuk dompet warna ping, korek gas bekas pakai, sendok Shabu, pipet botol mineral botol dari botol bekas, sachet kosong dan Uang tunai senilai Rp. 200.000.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku terancam 20 tahun penjara," ujarnya.
Polisi masih terus mengembangkan untuk mencari jaringan dan pelaku penyalahgunaan sabu lainnya yang melakukan aktifitas jual beli di Kota Palopo.
Editor : Nasruddin