Berkat Laporan Warga 3 Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Palopo
Jum'at, 09 Desember 2022 | 17:54 WIB
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diakui sebagai miliknya.
"Pelaku mengakui membeli barang haram itu dengan meminta bantuan kepada YO. Sementara itu, YO mengaku barang itu dia dapatkan dari HI," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening diduga berisi Shabu, satu batang kaca Pireks berisi Shabu, satu buah alat isap (botol bong), satu buah sendok shabu terbuat dari potongan pipet warna putih, satu buah sumbu, dan satu buah korek api gas.
"Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 lebih subsider pasal 27 huruf (a) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : Nasruddin