Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Bhayangkari Luwu Utara dan Rombongan Jenguk Kabag Ops Yang Sedang Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Kuasai Sabu Seberat 23,85 Gram, Seorang Petani di Luwu Utara Diamankan Polisi

Rabu, 11 Januari 2023 | 15:34 WIB
  • author Aksan Hidayat
Kuasai Sabu Seberat 23,85 Gram, Seorang Petani di Luwu Utara Diamankan Polisi
Pelaku K Alias OR Diamankan Polisi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika,(Foto:Humas Polres Lutra).

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Pelaku terancam kurungan penjara karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling paling banyak Rp. 10 milyar rupiah," Jelas IPTU Muhammad Jayadi.

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut