Setibanya di rumah, sang ayah yang menaruh curiga dengan perilaku anaknya itu kemudian meminta anaknya untuk menceritakan apa yang dialaminya.
"Tak terima anaknya menjadi pemerkosaan ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bonggakaradeng," jelasnya.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Bongakaradeng, Iptu Iskandar Adhasim bersama Kanit Buser Sat Reskrim Polres Tana Toraja,AIPTU Sri Wahyu mengamankan pelaku di kediamannya di Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mirisnya aksi bejat pelaku ini dilakukan bukan hanya satu kali melainkan sudah tiga kali dengan korban yang sama.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Pelaku MS, kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Tana Toraja dan terancam 15 tahun penjara.
Editor : Nasruddin