get app
inews
Aa Read Next : Relawan Andalan dan AAS Community Salurkan 60 Ton Bantuan untuk Korban Banjir di Luwu

Kejati Sulsel Tetapkan Mantan Kepala BPKD Takalar Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi

Jum'at, 31 Maret 2023 | 11:40 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tetapkan Mantan Kepala Badan BPKAD Kabupaten Takalar Sebagai Tersangka,(Foto : Kejati Sulsel).

MAKASSAR,iNewsLutra.id - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menetapkan mantan kepala badan pengelolaan keuangan daerah (BPKD) kabupaten Takalar tahun 2022 sebagai tersangka.

GM ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar/harga Dasar pasir laut oleh Kejati Sulawesi Selatan, Kamis (30/03/2023).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi dalam siaran pers mengatakan bahwa GM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyimpangan penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020.

"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023), GM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 148 ayat (1) KUHAP," Jelas Soetarmi, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,Kamis (30/03/2023).

Editor : Nasruddin

Follow Berita iNews Lutra di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut