Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-57/P.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, GM akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar selama 20 hari sejak tanggal 30 Maret sampai dengan 18 April 2023.
Soetarmi juga menyebutkan bahwa pada tahun 2020 lalu, GM yang menjabat sebagai kepala BPKD Kabupaten Takalar saat itu telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) sebesar Rp. 7.500,-/M3, yang tidak sesuai dengan surat nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3.
"Akibat dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut yang dilakukan GM, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan/audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023," Sebut Soetarmi.
"Atas perbuatannya, tersangka GM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP," Lanjut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi.
Editor : Nasruddin