get app
inews
Aa Read Next : Protes Infrastruktur Jalan dan Fasilitas Medis, Mahasiswa Rampi Desak Pemda Lutra Buka Mata

Demo Tambang Emas Ilegal di Rampi, Mahasiswa : Polisi Terkesan Menutup Mata dan Lakukan Pembiaran

Rabu, 19 April 2023 | 13:50 WIB
header img
Puluhan mahasiswa geruduk Mapolres Luwu Utara tuntut polisi tindak penambang emas ilegal di Kecamatan Rampi, (Foto : Istimewa).

MASAMBA,iNewsLutra.id - Aliansi Mahasiswa & Rakyat (AMARA) Rampi, menggunakan Mapolres Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Selasa, (18/4/2023). 

Para mahasiswa mendesak Polres Luwu Utara untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan. 

Dalam orasinya, para mahasiswa meminta polisi segera menghentikan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Rampi karena akan berdampak buruk bagi masyarakat adat dan lokasi tambang emas ilegal tersebut.

Mereka menyuarakan dampak tambang ilegal akan merusak lingkungan dan rawan terjadi bencana alam seperti erosi, banjir Bandan dan pencemaran ruang hidup masyarakat serta mahluk hidup yang akan tercemar penggunaan zat kimia yang digunakan penambang ilegal.

"Para penambang menggunakan alat berat excavator saat mencabik-cabik gunung Pehulenu’a di Rampi ketika menggali material yang mengandung logam emas. Selain merusak para penambang diduga kuat menggunakan zat kimia seperti Sianida (CN), Mercury (Hg) dan Kapur Tohor (HS). Penggunaan bahan kimia ini akan mencemari lingkungan dan mengancam habitat di sekitarnya,” kata Ramos dalam orasinya.

Sementara Wakil Ketua Cabang Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko (IPMS) Palopo, Karis Tibian sangat menyayangkan sikap Polres Lutra yang terkesan melakukan pembiaran dan tidak menindak tegas para pelaku illegal mining di Rampi. 

“Kami sangat menyangkan sikap jajaran Polres Lutra yang terkesan melakukan pembiaran terhadap para pelaku tambang emas ilegal di Rampi. Padahal jarak antara Pos Polisi di Rampi jaraknya hanya sekitar satu kilometer dari lokasi tambang,” kata Karis. 

Kritik senada dilontarkan Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palopo, Mikael Dope saat berorasi. 

Menurutnya pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Rampi adalah pelanggaran hukum. Polisi diminta untuk tidak berdiam dan menutup mata.

 "Ini jelas melanggar Pasal 158 junto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba," kata Mikael.

Senada yang disampaikan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palopo, Ari Bela’. 

Ia menegaskan bahwa pelaku PETI di Rampi bukan hanya melanggar Undang-Undang Pertambangan Minerba, tetapi ikut melanggar Pasal 89 Ayat (1) junto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. 

“Para pelaku PETI juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana,” jelas Ari dalam orasinya.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Rakyat Miskin Demokratik (DPC SRMD) Palopo, Yusran Kaho mendesak Kasat Reskrim Polres Lutra mengambil tindakan tegas dengan menghentikan dan menangkap, serta memproses hukum para penambang emas ilegal di Rampi. 

Kritik pedas juga dilontarkan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko (PP IPMS), Roni Gatti yang menuntut pencopotan Kapospol Rampi karena dianggap mampu menjalankan tugas sesuai tupoksinya. 

"Copot Kapospol Rampi yang tidak becus menjalankan tugas dan fungsinya selaku aparat penegak hukum. Ketidak becusan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kapospol diduga kuat bahagian dari dampak persekongkolan jahat antara aparat penegak hukum dengan mafia tambang emas ilegal," kata Roni Gatti. 

Para mahasiswa mendesak Kapolres Lutra untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai gagal menegakkan supremasi hukum, khususnya membasmi mafia tambang ilegal di Kabupaten Lutra. 

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi para mahasiswa mengancam akan kembali melakukan aksi serupa dengan menurunkan jumlah massa yang lebih banyak.

Usai menggelar orasi sejumlah perwakilan audiensi dengan Kapolres Lutra AKBP Galih Indragiri yang didampingi Wakapolres Lutra KOMPOL Rifai dan Kasatreskrim Polres Lutra AKP Joddy Titalepta.

Dalam pertemuan itu, AKBP Galih berjanji akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tambang emas ilegal di Rampi. 

“Sebelumnya, kami sudah merencanakan untuk menghentikan aktivitas penambangan di Rampi, dan akan memproses hukum siapa saja yang terlibat didalamnya. Ini akan kami tindak lanjuti setelah lebaran nanti," tegas  AKBP Galih.

Galih berjanji akan mewujudkan tuntutan para mahasiswa untuk menghentikan tambang emas ilegal tersebut.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut