LUTIM, iNewsLutra.id, - Bertepatan Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia yang ke 72, Senin (8/5/2023), 17 Desa di Kabupaten Luwu Timur ramai-ramai mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kejari Lutim sebesar Rp 377.339.000.
Pengembalian keuangan negara itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Luwu Timur, Dr. Yadyn, SH MH kepada wartawan.
Meski demikian, Kajari Yadyn tidak merincikan ke 17 Desa tersebut.
Disinggung setelah pengembalian kerugian negara apakah kasus dihentikan atau tetap dilanjutkan untuk penetapan tersangka, kata Yadyn, masih berproses penyidikannya dinda.
Tidak hanya itu, di proses kasus PJU ini, Yadyn mengingatkan masyarakat Luwu Timur untuk tidak mempercayai oknum atau pihak manapun juga yang meminta sesuatu mengatasnamakan Kajari, Para Kasi atau pegawai Kejaksaan.
"Silahkan untuk menghubungi Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Jalan Soekarno Hatta Puncak Indah Malili, ketika ada oknum atau pihak yang melakukan hal demikian," imbuhnya.
Editor : Nasruddin