LUTIM, iNewsLutra.id, - Sepanjang Tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Malili, Kabupaten Luwu Timur, mencatat sebanyak 588 perkara perceraian dari 594 permohonan.
Demikian diungkapkan Ketua PA Malili, Rajiman melalui kegiatan press release di ruang media center, Kantor PA Malili, Kamis (11/1/2024).
Lanjutnya, faktor penyebab perceraian yakni, mabuk, meninggalkan salah satu pihak, di hukum penjara, poligami dan KDRT, murtad serta madat (terlibat narkoba).
Ia merincikan angka perceraian setiap kecamatan, Burau 59 perkara, Wotu 73, Tomoni 86, Angkona 39, Towuti 94, Nuha 38, Wasuponda 29, Mangkutana 39, Kalaena 25, dan Kecamatan Malili, 102 perkara.
Sementara profesi pihak yang berperkara cerai kata Rajiman, PNS 8 perkara melalui izin atasan, TNI masih tergugat atau termohon 2 perkara tanpa izin atasan dan dari Polri 1 dengan izin atasan dan 3 tanpa izin atasan.
Ditambahkannya, nelayan 10 perkara, petani 80, wiraswasta 120, dan urusan rumah tangga 212, serta yang lain-lainnya 163 perkara.
Editor : Nasruddin