MALILI,iNewsLutra.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. Dalam pengumuman ini, KPU menekankan pentingnya kelengkapan dokumen bagi pasangan calon dan partai politik pengusung untuk meminimalisir hambatan saat verifikasi.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat, menyatakan masa pengumuman pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari.
“Tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Luwu Timur telah memasuki fase pengumuman syarat pencalonan dan persyaratan calon kepala daerah,” jelas Yusril.
Sebagai bentuk transparansi informasi, KPU Luwu Timur menyediakan akses luas terkait persyaratan pendaftaran melalui berbagai platform media, baik online, cetak, maupun elektronik.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi langsung dengan mengunjungi kantor KPU Luwu Timur yang berlokasi di Jalan Puncak Indah Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Yusril Hidayat menginformasikan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024, jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar, maka kemungkinan masa pendaftaran akan diperpanjang, dengan catatan partai pengusung lainnya masih memenuhi ambang batas kursi yang diperlukan.
“Jika ambang batas tidak terpenuhi, perpanjangan pendaftaran tidak akan dilakukan,” tutupnya.
Dengan demikian, seluruh pihak terkait diharapkan mempersiapkan dokumen dan persyaratan dengan sebaik-baiknya agar proses verifikasi berjalan lancar.
Editor : Nasruddin