MAKASSAR,iNewsLutra.id - Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Rampi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) pasca tewasnya Adrianus Koase (30) Warga Desa GINTU, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Juru bicara Amara, William Marthom mengatakan permohonan RDP diajukan untuk menyikapi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Ondonowa, Kecamatan Rampi, Luwu Utara.
"Kami sudah bersurat kepada Ketua DPRD Sulsel dan Ketua Komisi D DPRD Sulsel mengajukan permohonan RDP terkait persoalan PETI di Rampi," kata William. Selasa, (15/5/2023).
Dalam surat permohonan yang diajukan, AMARA Rampi meminta DPRD Sulsel memanggil pihak-pihak terkait seperti Polda Sulsel dan Dinas ESDM Sulsel.
Pemanggilan diharapkan dapat mengungkap sekaligus menanyakan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan kepolisian bersama tim terpadu bentukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
“Kami mau pertanyakan upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan pihak kepolisian bersama tim terpadu. Mengingat hingga saat ini belum ada satupun pihak yang kami ketahui menjadi tersangka terkait pengelolaan PETI di Rampi,” tuturnya.
Menurut Wiiliam tambang ilegal di Rampi memang telah dihentikan usai terjadi insiden kecelakaan yang mengakibatkan seorang penambang ilegal meninggal dunia dan seorang lagi koma dirawat di rumah sakit.
Editor : Nasruddin