get app
inews
Aa Read Next : BLT di Luwu Utara Disalurkan

Murka Kerabat Dianiaya 3 Tahun Silam, Pria Ini Balas Dendam Bakar Rumah Tetangga di Luwu Utara

Minggu, 25 Juni 2023 | 15:43 WIB
header img
Balas dendam kasus penganiayaan kerabat, pria ini nekat bakar rumah tetangga. Foto: Ilustrasi

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indra Giri mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan polisi.

Maka dari itu, Kapolres meminta untuk 29 pelaku tersisa agar segera menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 200 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut