Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Didampingi Kalaksa BPBD dan Kabidnya, Bupati Luwu Utara Serahkan 3 Proposal Permohonan Bantuan ke BN
Advertisement . Scroll to see content

Murka Kerabat Dianiaya 3 Tahun Silam, Pria Ini Balas Dendam Bakar Rumah Tetangga di Luwu Utara

Minggu, 25 Juni 2023 | 15:43 WIB
  • author Nasruddin
Murka Kerabat Dianiaya 3 Tahun Silam, Pria Ini Balas Dendam Bakar Rumah Tetangga di Luwu Utara
Balas dendam kasus penganiayaan kerabat, pria ini nekat bakar rumah tetangga. Foto: Ilustrasi

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indra Giri mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan polisi.

Maka dari itu, Kapolres meminta untuk 29 pelaku tersisa agar segera menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 200 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

 

Editor: Hikmatul Uyun

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut