Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peringati Hari Anti Korupsi Mahasiswa Desak Kajati Sulsel Copot Kajari Palopo
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Dinas Kajari Luwu dan Palopo Menunggak Pajak

Selasa, 27 Juni 2023 | 13:40 WIB
  • author Nasruddin Rubak
Mobil Dinas Kajari Luwu dan Palopo Menunggak Pajak
Mobil Kejari Palopo dan Luwu sempat menunggak pajak, (Foto : Tangkapan Layar).

PALOPO,iNewsLutra.id - Mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo dengan nomor polisi DP 4 E tercatat menunggak pajak, hal serupa terjadi pada mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Luwu dengan nomor polisi DP 4 F.

Mobil Dinas Kajari Palopo jatuh tempo pada tanggal 8 Februari 2022 dengan masa STNK berlaku hingga 8 Februari 2023.

Sementara mobil dinas Kajari Luwu jatuh tempo pada 6 Oktober 2022 dengan masa STNK berlaku hingga 6 Oktober 2023.

Kepala UPTD Samsat Kota Palopo yang dikonfirmasi mengatakan saat ini pihak belum mengetahui penunggakan pajak tersebut.

"Kami belum tau, nanti kami croscek dulu," kata Andi Candrawali, Selasa (27/6/2023) siang melalui telepon selulernya.

Setelah menunggu dua jam, Andi Candrawali kembali memberikan keterangan jika penunggakan pajak tersebut sudah terbayar.

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut