PALOPO,iNewsLutra.id - Mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo dengan nomor polisi DP 4 E tercatat menunggak pajak, hal serupa terjadi pada mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Luwu dengan nomor polisi DP 4 F.
Mobil Dinas Kajari Palopo jatuh tempo pada tanggal 8 Februari 2022 dengan masa STNK berlaku hingga 8 Februari 2023.
Sementara mobil dinas Kajari Luwu jatuh tempo pada 6 Oktober 2022 dengan masa STNK berlaku hingga 6 Oktober 2023.
Kepala UPTD Samsat Kota Palopo yang dikonfirmasi mengatakan saat ini pihak belum mengetahui penunggakan pajak tersebut.
"Kami belum tau, nanti kami croscek dulu," kata Andi Candrawali, Selasa (27/6/2023) siang melalui telepon selulernya.
Setelah menunggu dua jam, Andi Candrawali kembali memberikan keterangan jika penunggakan pajak tersebut sudah terbayar.
Editor : Nasruddin