get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Pembunuhan Nurul Adelia Saputri Ditangkap, Begini Kronologinya

Oknum Polisi Polres Luwu Diduga Aniaya Saksi Terlapor

Jum'at, 07 Juli 2023 | 13:36 WIB
header img
Saksi terlapor diduga dianiaya oknum anggota polisi di Mapolres Luwu, (Foto : Adrianto Palla)

BELOPA,iNewsLutra.id - Oknum Polisi yang bertugas di Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga melakukan penganiayaan ke salah satu saksi terlapor berinisial S. Aksi penganiayaan terungkap berdasarkan pengakuan korban ke pihak keluarga.

"Sekitar pukul 16:00 WITA, saya mendatangi kantor Polres Luwu di Belopa guna mengecek keberadaan keluarga saya inisial S terlapor yang ditahan oleh penyidik PPA atas dugaan pelecehan," kata Muh. Adrianto Palla. Kamis, (6/7/2023).

Setibanya di Mapolres Luwu, Adrianto langsung mencari S. Saat ditemui, S mengaku telah ditahan selama 4 hari dan mendapat penganiayaan dari salah satu oknum anggota polisi.

"Dari informasi dari S, dirinya ditahan sudah 4 hari, 2 hari di Polsek Bupon dan 2 hari di Polres Luwu. S juga mengaku mendapati tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di kantor Polres Luwu," ungkapnya.

Ia pun menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut apalagi dilakukan saat terlapor sudah dalam kekuasaan polisi dan dilakukan di kantor Polisi.

"Saya selaku keluarga keberatan atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap terlapor S apalagi terjadi di kantor Polres Luwu," tegasnya.

Setelah mendengar cerita dari S, Adrianto langsung menemui kanit PPA dan menanyakan status terlapor. Dari informasi yang diperolehnya diketahui jika S saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Saya juga pada kesempatan yang sama menemui Kanit PPA dan menanyakan terkait status terlapor S. Dari informasi saya peroleh langsung dari Kanit PPA, terlapor S masih berstatus saksi," ungkapnya.

Menurut Adrianto, Berdasarkan keterangan istri terlapor S, polisi belum memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap S sehingga ia meragukan proses yang saat ini telah dijalani oleh keluarganya itu. 

"Saya juga meragukan terkait proses penanganan perkara ini. Sebab, terlapor masih berstatus saksi, namun telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Informasi dari istri terlapor S, sampai hari ini penyidik belum atau tidak pernah memberikan satupun surat, baik itu surat penangkapan maupun penahanan suaminya," terangnya.

Ia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk menggugat oknum yang telah melakukan penganiayaan terhadap keluarganya (S).

"Dari serangkaian proses yang dialami oleh terlapor S, kami dari pihak keluarga akan mengambil langkah hukum," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh yang dikonfirmasi mengatakan bahwa terlapor sudah dua hari diamankan di Mapolres Luwu tanpa dilakukan penahanan statusnya pun masih sebatas saksi terlapor.

"Yang serahkan ke polisi kan keluarga korban jadi kami amankan disini untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan. Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti apakah ada pelanggaran hukum atau tidak, jika tidak terbukti maka kami akan kembalikan ke pihak keluarga," katanya.

Terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya, Muh Saleh mengaku sudah memanggil sejumlah personilnya untuk memastikan adanya dugaan penganiayaan namun hingga saat ini belum ada satupun polisi mengaku bertanggung jawab.

"Tadi kami sudah panggil beberapa anggota namun belum ada yang mengaku, kami akan kroscek kembali," katanya.

Untuk diketahui, pria berinisial S diserahkan keluarga korban ke polisi dengan tuduhan dugaan pelecehan, S merupakan pekerja bangunan yang pemasangan keramik di rumah pelapor.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut