LUTIM,iNewsLutra.id - Aparat kepolisian Polres Luwu Timur Sulawesi Selatan berhasil membekuk pelaku pembakaran rumah milik Kepala Desa (Kades) Lauwo, Kecamatan Burau yang terjadi Rabu, (5/7/2023) lalu.
Pelaku MS (56) diringkus dalam masa pelarian di Kecamatan Lalembu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sabtu, (6/8/ 2023).
Dari hasil pemeriksaan diketahui kasus pembakaran ini bermotif sakit hati, pelaku mengaku kesal karena istrinya kini putus komunikasi setelah pergi meninggalkan ke Kalimantan.
"Pelaku membakar rumah karena sakit hati kepada istrinya pelaku mengira jika rumah yang dibakar itu adalah rumah istrinya, namun rumah tersebut ternyata milik Tahrim Langaji saudara dari istri pelaku" kata IPDA Hendrawan, Kanit Reskrim Polsek Burau.
Sementara Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul merincikan proses pembakaran rumah Tahrim. Menurutnya pembakaran ini bermula saat pelaku membuang jerigen 10 liter yang berisi bensin dipojok rumah.
"Dilokasi itu terdapat lima unit sepeda motor, selanjutnya pelaku membakar obor lalu melemparkan ke dekat jerigen bensin yang sudah disiapkan sebelumnya,” ujar Kompol Samsul.
Saat ini pelaku mendekam dirumah tahanan Polres Luwu Timur, pelaku dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP dan terancam 12 tahun hukuman penjara.
Editor : Nasruddin