Kini, pelaku berada dalam tahanan di Mapolsek Wara Selatan dan dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kepala Kepolisian Resort Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, mengatakan penangkapan ini metupakan salah satu bukti upaya tegas Polres Palopo dalam mengungkap kejahatan yang selama ini meresahkan dan menjadi ancaman masyarakat.
"Ini meruoakan bukti upaya keras kami dalam mengungkap pelaku tindak pidana pencurian yang belakangan ini meresahkan masyarakat," kata AKBP Safi'i Nafsikin dalam keterangan persnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu petugas melaporkan setiap ada gangguan yang betpotensi mengancam kemanan.
"Kami menghimbau agar masyarakat segera melaporkan jika ada gangguan, insya allah kami dari Polres Palopo akan merespon dengan cepat," ujarnya.
Editor : Nasruddin