Irhan menjelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah merupakan kewenangan kepala daerah.
“Pejabat Perangkat Daerah (PD) menerima pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari kepala daerah yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” ungkapnya.
Irhan menegaskan bahwa setiap pengeluaran keuangan negara/daerah yang ditetapkan tanpa dasar kewenangan tentu sangat dilarang.
Dia juga menyatakan kesepakatannya dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang melakukan efisiensi anggaran pada APBD Perubahan.
“Sangat setuju jika Pemkot mengambil langkah-langkah efisiensi dan mendahulukan hal-hal yang sifatnya wajib,” ungkapnya.
“Seperti pembiayaan Pilkada, pelaksanaan Program Strategis Nasional seperti penanganan Stunting dan Ketahanan Pangan,” pungkas Irhan.
Penting untuk dicatat bahwa insentif bagi Satgas Peduli Kota baru-baru ini menjadi sumber perdebatan. Sampai saat ini, para anggota Satgas yang berjumlah 960 orang belum menerima insentif mereka untuk triwulan ketiga.
Selain itu, Pemerintah Kota Palopo juga telah menghapus pemberian insentif kepada Satgas Peduli dalam revisi anggaran, mengingat bahwa beban pengeluaran selama tahun terakhir telah cukup besar.
Editor : Nasruddin