PALOPO,iNewsLutra.id - Pj. Wali Kota Palopo dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hadir dalam Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan LKPM Dana Alokasi Khusus (DAK) di Aula Mulia Indah Hotel, Rabu, (15/ 2023)
Try Mallombasi, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Sulsel, dalam laporannya, menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha di Kota Palopo mengenai perizinan berusaha berbasis risiko guna meningkatkan capaian realisasi penanaman modal di Kota Palopo, khususnya, dan di Provinsi Sulawesi Selatan secara keseluruhan.
Sementara Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani, menekankan bahwa kegiatan sosialisasi dan diskusi ini merupakan hasil kolaborasi antara DPMPTSP Pemprov Sulsel dan DPMPTSP Kota Palopo. Selain itu, ia juga merencanakan rapat koordinasi di Kota Palopo pada tahun depan sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini.
"Ini memang saya minta kepada teman-teman untuk mengagendakan suatu kegiatan di Kota Palopo. Dan kalau bisa pada tahun depan laksanakan rapat koordinasi di Kota Palopo. Jadi kita rakor seluruh kabupaten/kota di Palopo," ungkap Pj. Wali Kota.
Asrul Sani mengumumkan dengan bangga bahwa DPMPTSP Sulsel baru-baru ini meraih penghargaan sebagai peringkat kelima dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan di seluruh Indonesia.
"Kegiatan dilaksanakan di sini agar DPMPTSP Kota Palopo juga mengadopsi dan melihat praktik-praktik yang baik yang sudah dilaksanakan di provinsi," tambahnya.
Lebih lanjut, Asrul Sani menyampaikan Kota Palopo saat ini sedang mengajukan Perda kemudahan berinvestasi yang akan memberikan dukungan kepada para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha.
"Saya sudah sampaikan kepada pak kadis (DPMPTSP Palopo), kawal khusus ini pak kadis. Dan juga, ini menjadi program prioritas nasional," ujarnya.
Selain Perda kemudahan berinvestasi, Asrul Sani juga menjelaskan adanya Perda mengenai penyelenggaraan proses perizinan berbasis risiko yang sedang disusun.
Menurutnya, terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), para pengusaha akan mendapatkan bimbingan untuk memahami kewajiban melaporkan semua aktivitas investasi mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Editor : Nasruddin