get app
inews
Aa Text
Read Next : Timsus Ratona Minta Bawaslu Cabut Rekomendasi Diskualifikasi Calon Wali Kota Palopo

Tiga Ketua RT di Palopo Mengakhiri Jabatannya Setelah Diumumkan Sebagai Calon Legislatif

Rabu, 13 Desember 2023 | 00:50 WIB
header img
Asbudi, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Palopo, (Foto: Bawaslu)

Dari keenam RT/RW yang sedang dalam proses, tiga di antaranya sudah mengakhiri jabatannya, dua memilih untuk mengundurkan diri sementara satu lainnya dihentikan.

"Yang mengundurkan diri berasal dari Kelurahan Maroangin, Kelurahan Sendana dan Kelurahan Rampoang. Sementara yang dihentikan berasal dari Kelurahan Surutanga," ungkap Asbudi.

Asbudi menyebutkan para Ketua RT/RW ini melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 2.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut