Tiga Ketua RT di Palopo Mengakhiri Jabatannya Setelah Diumumkan Sebagai Calon Legislatif
Rabu, 13 Desember 2023 | 00:50 WIB
Dari keenam RT/RW yang sedang dalam proses, tiga di antaranya sudah mengakhiri jabatannya, dua memilih untuk mengundurkan diri sementara satu lainnya dihentikan.
"Yang mengundurkan diri berasal dari Kelurahan Maroangin, Kelurahan Sendana dan Kelurahan Rampoang. Sementara yang dihentikan berasal dari Kelurahan Surutanga," ungkap Asbudi.
Asbudi menyebutkan para Ketua RT/RW ini melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 2.
Editor : Nasruddin