get app
inews
Aa Read Next : Nihil, Jalur Perseorangan Pilkada Luwu Utara 2024 Telah Tutup

Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Paslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wabup Luwu Utara 2024

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:01 WIB
header img
Komisioner KPU Luwu Utara. (Ft. Istw)

MASAMBA, iNewslutra.id - KPU Luwu Utara mengumumkan jadwal penyerahan dukungan pasangan całon (paslon) perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024 dengan nomor surat 883/PL.02.2-Pu/7322/2/2024.

Hal ini berdasarkan, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta melaksanakan ketentuan Pasał 41 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berikut ketentuan persyaratan paslon perseorangan adalah sebagai berikut :

Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran 

1. Jumlah minimal dukungan  : 23.912 dukungan.

2. Jumlah minimal sebaran dukungan   : 8 (delapan) kecamatan.

Waktu dan Tempat Penyerahan Dukungan.

1 . Hari : Senin — Minggu (setiap hari)

2. Tanggal : 8 s.d 12 Mei 2024

3. Waktu :  8 s.d 11 Mei (Pukul 08.30 s.d 16.00 Wita).12 Mei (Pukul 08.30 s.d 23.59 Wita)

4. Alamat : Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara Jalan Simpurusiang Masamba kel. Bone Tua kecamatan Masamba (kompleks perkantoran Bupati Luwu Utara).

Dokumen Syarat Dukungan.

1. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B. PENYERAHAN.DUKUNGAN.WKW-PERSEORANGAN;

2. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B. JUMLAH DUKUNGAN.KWK;

3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.I-KWK-PERSEORANGAN,

4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status perkerjaan Pemilih;

5. Formulir pada angka (1), (2), (3), dan (4) dapat diunduh melalui bit.ly/formperseorangan-sulsel.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi KPU Luwu Utara di nomor telepon 087753330747 atau dapat dilihat di website: www.kab-luwuutara.kpu.go.id.

Berikut Surat Resmi dari KPU Luwu Utara tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2024.

Surat Resmi KPU Luwu Utara Tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut