Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditetapkan Tersangka, Sopir Tangki PT Zeol Global Mandiri Mengungkap Alasan Upah 1,5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Tim Khusus Mabes Polri Ungkap Bisnis BBM Subsidi Ilegal di Palopo

Sabtu, 28 September 2024 | 05:04 WIB
  • author Nasruddin Rubak
Tim Khusus Mabes Polri Ungkap Bisnis BBM Subsidi Ilegal di Palopo
Satu unit mobil tangki transportir diamankan Polres Palopo. Foto:iNewsLutra/Nasruddin

Menurutnya penangkapan ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Timsus Mabes Polri, di mana sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sehingga mobil dan sopir dibawa ke Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 junto Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman denda hingga 60 miliar dan ancaman enam tahun kurungan penjara.

Editor: Nasruddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut