get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditetapkan Tersangka, Sopir Tangki PT Zeol Global Mandiri Mengungkap Alasan Upah 1,5 Juta

Tim Khusus Mabes Polri Ungkap Bisnis BBM Subsidi Ilegal di Palopo

Sabtu, 28 September 2024 | 05:04 WIB
header img
Satu unit mobil tangki transportir diamankan Polres Palopo. Foto:iNewsLutra/Nasruddin

Menurutnya penangkapan ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Timsus Mabes Polri, di mana sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sehingga mobil dan sopir dibawa ke Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 junto Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman denda hingga 60 miliar dan ancaman enam tahun kurungan penjara.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut