Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Farid Kasim Judas Tunjukkan Jiwa Besar, Terima Hasil PSU dan Ucapkan Selamat ke Naili Akhmad
Advertisement . Scroll to see content

Akademisi Unanda Kritik Ketidakcermatan Gakkumdu dalam Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:57 WIB
  • author Nasruddin Rubak
Akademisi Unanda Kritik Ketidakcermatan Gakkumdu dalam Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Wakil Rektor Universitas Andi Djemma Palopo. Foto:iNewsLutra/tangkapan layar.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo telah mengadakan konferensi pers terkait penetapan calon wali kota nomor urut 4 beserta tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, menyatakan setelah penyelidikan selama 14 hari kerja, calon wali kota inisial TT telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, tiga komisioner KPU, yaitu ID, AJ, dan MH, juga dinyatakan tersangka dengan pelanggaran berbeda berdasarkan hasil gelar perkara.

Keputusan penetapan tersangka komisioner KPU merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 Ayat 2, sedangkan TT dijerat dengan Pasal 184.

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut