get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Palopo Putuskan Rekomendasi Bawaslu, Trisal-Akhmad Tetap Bertarung di Pilkada Palopo

Paslon Trisal-Ahmad Tak Terpengaruh Rekomendasi Bawaslu, KPU Palopo Tetap pada Keputusan Awal

Selasa, 05 November 2024 | 22:15 WIB
header img
KPU Palopo umumkan keputusan rekomendasi Bawaslu. Foto:iNewsLutra/Naz

PALOPO,iNewsLutra.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengumumkan hasil keputusan pleno terkait rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta untuk menganulir penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024, Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin Daud. Selasa, (5/11/2024) malam.

Irwan Djumardin, Ketua KPU Kota Palopo, menegaskan meskipun ada surat rekomendasi dari Bawaslu, tidak ada perubahan pasangan calon yang sudah ditetapkan.

Pasangan Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin Daud tetap sah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo untuk Pilkada 2024.

"Seluruh keputusan yang diambil berdasarkan PKPU Nomor 8 2024, pasal 133 ayat 1,"kata Irwandi.

Senada dengan Irwan Djumardin, Muhatzhir Hamid, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, menyebut dalam memutuskan hal tersebut, pihaknya telah melakukan telaah hukum secara mendalam dan juga melakukan konsultasi berjenjang dengan KPU Provinsi hingga KPU RI.

"Jelas kami tidak menindak lanjuti yang menjadi perintah dalam rekomendasi ini karena tidak secara tegas menyatakan bahwa diskualifikasi,"katanya.

Muhatzir menyebut proses pengambilan keputusan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan melibatkan ahli yang memiliki kompotensi yang tidak diragukan.

"Karena ini objeknya ijazah, kepastian hukum ke pengadilan. Jadi kami tetap mengacu ke perundang-undangan sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan," ucapnya.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut